Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenis-Jenis Organisasi Bisnis di Indonesia

WiraBisnis.Com - Ketika anda berhadapan dengan frase organisasi bisnis, apa yang ada di benak anda? Apa itu organisasi bisnis? Organisasi bisnis adalah persekutuan yang bertujuan untuk mengadakan usaha.
Dan karena tujuan bisnis ini untuk mencari keuntungan, jadi dalam persekutuan atau organisasi itu digerakkan untuk mengumpulkan keuntungan. Nah, apa saja jenis-jenisnya?

Jenis-Jenis Organisasi Bisnis

Perlu diketahui bahwa organisasi bisnis ini masuk ke dalam Organisasi Komersial yang artinya Profit Making Organization. Organisasi komersil sering sekali disebut juga dengan organisasi niaga atau organisasi laba karena dibentuk dengan tujuan yang sudah disebutkan di atas, menghasilkan atau mendapatkan keuntungan.
Organisasi komersial sendiri dibentuk untuk mendapatkan profit dan juga meningkatkan kemakmuran organisasi itu beserta dengan orang-orang yang ada di dalamnya. Pemilik atau pun operator yang ada di dalamnya akan mendapatkan imbalan yang jumlahnya sesuai dengan waktu, usaha dan juga keuntungan (kapital) yang diberikan. Pada umumnya, organisasi bisnis semacam ini dibagi menjadi:
1. Perusahaan perorangan

Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 1982, soal Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1B, yang mana dimaksud dengan perusahaan adalah tiap bentuk usaha yang menjalankan tiap jenis usaha yang sifatnya tetap dan terus menerus didirikan, bekerja dan juga berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia dengan tujuan mendapatkan laba atau keuntungan.

Dengan kata lain, perusahaan merupakan suatu badan usaha yang dimiliki oleh satu orang. Semua keuntungan yang didapatkan dari usaha ini dimiliki oleh pengelola dan pengelola ini juga menanggung semua risiko yang didapatkan.

Dalam pendirian perusahaan perseorangan ini tak diatur dalam KUHD dan tak ada perjanjian yang dilakukan karena Cuma didirikan oleh satu orang pengusaha saja.

2. Perseroan Terbatas (PT)

Jenis organisasi bisnis yang berikutnya adalah Perseoran Terbatas atau PT. badan usaha ini adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, dan didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar seluruhnya terbagi ke dalam saham.

Organisasi yang menyelenggarakan suatu PT ini terdiri dari Rapat Umum pemegang Saham (RUPS), Direksi dan juga Dewan Komisaris.

Masing-masing dari mereka memiliki fungsi dan perannya sendiri. Perseoran Terbatas ini pasalnya salah satu bentuk dari badan hukum yang popular dan juga paling banyak digunakan pengusaha-pengusaha di luar sana sebagai landasan hukum untuk melakukan kegiatan usaha di berbagai macam sector.

Misalnya saja sector perdagangan, industry, pariwisata, transportasi, jasa kontruksi, agrobisnis, pertambangan, property, makanan, dan lainnya.

3. Perseroan Komanditer (CV)

Jenis organisasi bisnis yang ketiga adalah CV atau perseoran komanditer. Ini adalah salah satu bentuk badan usaha yang digunakan para pelaku bisnis UKM (Usaha Kecil Menengah) di Indonesia. Namun demikian, ada juga usaha besar yang menggunakan CV sebagai bentuk badan usahanya.

Namun CV bukan lah badan usaha hukum seperti PT. Perbedaan lainnya yang mendasar dari PT dan CV adalah modalnya yang lebih kecil dan tidak perlu disebutkan di dalam akta pendirian seperti PT.

4. Firma

Jenis organisasi bisnis selanjutnya adalah Firma. Ini adalah bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki 2 orang. Umumnya, keahlian yang dimiliki 2 pendirinya ini sama dan mereka sudah mengenal satu sama lainnya sehingga kepercayaan timbul dari sana. Namun pada umumnya, Firma ini untuk bidang saja.
Demikian lah jenis-jennis organisasi bisnis yang ada di Indonesia. Semoga membantu pencarian dan rasa penasaran anda.

Posting Komentar untuk "Jenis-Jenis Organisasi Bisnis di Indonesia"